Rabu, 09 November 2011

peraturan & regulasi

ASAS DAN TUJUAN UU No.36 TELEKOMUNIKASI

Pasal 2

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Pasal 3

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

KETERBATASAN UU No.36

Dalam UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. Kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan dengan luas memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan,karena dapat menguntungkan dalam semua pihak.

IMPLIKASI RUU ITE

UU ITE dibuat untuk melindungi seseorang dari tindak penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media elektronik, seperti e-mail atau pesan singkat (SMS) dan menindak tegas orang yang melakukan pelanggaran tersebut

Dalam UU ITE berbunyi, “barang siapa mentransfer suatu berita yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik dapat diancam hukuman pidana". Pelaporan terhadap kasus pencemaran nama baik juga harus didasari subjek dan objek yang dikenai pelanggaran secara jelas, sebab apabila keduanya tidak jelas tidak dapat diproses secara hukum.

UU ITE juga mengatur pelanggaran yang dilakukan dengan memaki-maki orang di internet, namun tinggal subjeknya jelas atau tidak. Dalam kehidupan sehari-hari juga bisa kita saksikan banyak pelanggaran dari UU ITE, namun kembali kepada pribadi masing-masing ingin memperkarakan atau hanya sekedar menjadi bahan berita saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan berkomentar mengandung unsur SARA okeh.. ^.^