Rabu, 09 November 2011

aspek bisnis IT

PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN IT & DRAFT KONTRAK KERJA

Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan

Draft Kontrak Kerja
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN SISTEM INVENTORY GUDANG ANTARA DREAM SOFT DENGAN FRIENDS OF IT (FIT)
_______________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Dream Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Sistem Inventory Gudang untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………

Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan system Inventory Gudang pada pihak kedua.

Pasal 2
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Pihak Pertama Pihak Kedua

( ………………… ) (…………………… )

sumber :

http://www.pu2tgoclo.blogspot.com/

http://freebali.wordpress.com/2008/06/23/contoh-kontrak-kerja-antara-pemborong-dengan-owner/

http://raveshader.blogspot.com/

peraturan & regulasi

ASAS DAN TUJUAN UU No.36 TELEKOMUNIKASI

Pasal 2

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Pasal 3

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

KETERBATASAN UU No.36

Dalam UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. Kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan dengan luas memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan,karena dapat menguntungkan dalam semua pihak.

IMPLIKASI RUU ITE

UU ITE dibuat untuk melindungi seseorang dari tindak penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media elektronik, seperti e-mail atau pesan singkat (SMS) dan menindak tegas orang yang melakukan pelanggaran tersebut

Dalam UU ITE berbunyi, “barang siapa mentransfer suatu berita yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik dapat diancam hukuman pidana". Pelaporan terhadap kasus pencemaran nama baik juga harus didasari subjek dan objek yang dikenai pelanggaran secara jelas, sebab apabila keduanya tidak jelas tidak dapat diproses secara hukum.

UU ITE juga mengatur pelanggaran yang dilakukan dengan memaki-maki orang di internet, namun tinggal subjeknya jelas atau tidak. Dalam kehidupan sehari-hari juga bisa kita saksikan banyak pelanggaran dari UU ITE, namun kembali kepada pribadi masing-masing ingin memperkarakan atau hanya sekedar menjadi bahan berita saja.

identifikasi

Identifikasi Perbedaan Perancangan Sistem Terstruktur Dengan Pendekatan Perancangan Berorientasi Objek

Pendekatan perancangan sistem Terstruktur merupakan metode yang pendekatannya pada proses, karena metode ini mencoba melihat sistem dari sudut pandang logical dan juga melihat data sebagai sumber proses. Di dalam penggambaran datanya, metode ini menggunakan Data Flow Diagram (DFD), Normalisasi, E-R Diagram(ERD) dan lainnya.

Pendekatan perancangan system berorientasi Objek menekankan pada data dan proses dan dapat membantu memudahkan dalam memecahkan permasalahan karena hal ini sangat baik untuk deskripsi dari setiap entitas. Karena informasi dari encapsulation, perancangan berorientasi objek umumnya mengarah ke sistem dimana sistem data yang kurang atau mungkin rusak dalam hal error program.

Pendekatan terstruktur lebih dikenal dengan Structured Analisys and Design (SSAD), sedangkan pendekatan berorientasi objek disebut dengan Object-oriented Analysis and Design (OOAD).

Pendekatan terstruktur lebih mengarah pada pendekatan fungsional. Pada pendekatan berorientasi objek lebih melakukan pendekatan pada objek. Objek merupakan identitas berarti bahwa data diukur mempunyai nilai tertentu yang membedakan entitas.

Pendekatan terstruktur melakukan dekomposisi permasalahan berdasarkan fungsi atau proses secara hirarki, mulai dari konteks sampai proses-proses yang paling kecil sedangkan pada pendekatan berorientasi objek, dekomposisi permasalahan dilakukan berdasarkan objek-objek yang ada dalam sistem.

Beberapa keunggulan pendekatan terstruktur dibandingkan dengan pendekatan berorientasi objek adalah pendekatan terstruktur tidak fokus pada koding, sedangkan pendekatan berorientasi objek cenderung fokus terhadap koding. Keunggulan yang lain adalah pada pendekatan terstruktur lebih menekankan pada kinerja tim, sedangkan pendekatan berorientasi tidak.

Kelebihan dan Kekurangan dari Pendekatan Perancangan Sistem Terstruktur Dengan Pendekatan Perancangan Berorientasi Objek

METODE TERSTRUKTUR

Kelebihan

o Milestone diperlihatkan dengan jelas yang memudahkan dalam manajemen proyek

o SSAD merupakan pendekatan visual, ini membuat metode ini mudah dimengerti oleh pengguna atau programmer.

o Penggunaan analisis grafis dan tool seperti DFD menjadikan SSAD menjadikan bagus untuk digunakan.

o SSAD merupakan metode yang diketahui secara umum pada berbagai industry.

Kekurangan

o SSAD berorientasi utama pada proses, sehingga mengabaikan kebutuhan non-fungsional.

o Sedikit sekali manajemen langsung terkait dengan SSAD

o Prinsip dasar SSAD merupakan pengembangan non-iterative (waterfall), akan tetapi kebutuhan akan berubah pada setiap proses.

o Interaksi antara analisis atau pengguna tidak komprehensif, karena sistem telah didefinisikan dari awal, sehingga tidak adaptif terhadap perubahan (kebutuhan-kebutuhan baru).

METODE BERORIENTASI OBYEK

Kelebihan

o Dibandingkan dengan metode SSAD, OOAD lebih mudah digunakan dalam pembangunan sistem

o Dibandingkan dengan SSAD, waktu pengembangan, level organisasi, ketangguhan,dan penggunaan kembali (reuse) kode program lebih tinggi dibandingkan dengan metode OOAD (Sommerville, 2000).

o Tidak ada pemisahan antara fase desain dan analisis, sehingga meningkatkan komunikasi antara user dan developer dari awal hingga akhir pembangunan sistem.

o Analis dan programmer tidak dibatasi dengan batasan implementasi sistem, jadi desain dapat diformliasikan yang dapat dikonfirmasi dengan berbagai lingkungan eksekusi.

Kekurangan

o Pada awal desain OOAD, sistem mungkin akan sangat simple.

o Pada OOAD lebih fockus pada coding dibandingkan dengan SSAD.

o Pada OOAD tidak menekankan pada kinerja team seperti pada SSAD.

o Pada OOAD tidak mudah untuk mendefinisikan class dan obyek yang dibutuhkan sistem.

Sumber :

http://supriliwa.wordpress.com/2010/05/07/perbandingan-metode-terstruktrur-dan-obyek-oriented-pada-pengambangan-sistem-informasi/

Selasa, 08 November 2011

layanan telematika

Layanan Telematika

Ada 3 macam service pada telematika, yaitu :

1. Layanan Informasi

Layanan Informasi adalah suatu penggabungan telekomunikasi digital dengan teknologi komputer yang mempunyai peran penting dalam komunikasi. Agar informasi tidak tercampur-campur sehingga perlu adanya layanan informasi.
Contoh layanan informasi :
• Emergency rescue with 911
• Car location tracing (thief-proof)

2. Layanan Keamanan

Layanan Keamanan adalah suatu bentuk layanan yang menyediakan keamanan informasi dan data yang ada. Layanan keamanan bisa berupa penentuan akses kontrol, penggunaan protokol dan enkripsi.
Contoh layanan keamanan :
• Navigation assistant (real-time traffic information)
• Weather, stock information
• Entertainment and M-Commerce

3. Layanan Context Aware & Event Base

Layanan Context Aware & Event Base adalah suatu layanan yang mengacu terhadap kemampuan dari layanan suatu jaringan yang digunakan untuk

mengetahui penggunaan jaringan tersebut.
Contoh layanan context aware & event base :
• Vehicle Diagnostic Service
• Car Insurance based on driving statistic