Selasa, 24 Mei 2011

perang

Perang Aceh

Dalam th 1871 belanda dan inggris mengadakan perubahan traktat london sebagai rangkaian konverensi london 1814. Beland inggris membagi kekuasan malaya dan singapura kepada ingris, dan sumatra kepada belanda,
perang aceh pecah pd th 1873 setelah belanda mengirimkan team expedisi yg dipingpin oleh mayor jendral J.H.R KOHLER setrangan pertama belanda gagal, bahkan panglima KOHLER TEWAS belanda menyatakan perlawanan rakyat aceh selesai pd th 1913

ACEH adalah provinsi terujung di pulau Sumatera, Indonesia. Karena alasan sejarah, Aceh diberikan otonomi khusus oleh pemerintah pusat Indonesia. Aceh pada zaman dahulu kala adalah negeri yang amat kaya dan makmur. Kekusaannya mencapai bagian barat Minangkabau dan Perak di Malaysia. Aceh juga telah menjalin hubungan Internasional dengan negara-negara dunia seperti Belanda, Inggris dan Turki Utsmani,

Sayangnya, Aceh terlibat perang yang sangat panjang ketika Belanda mengumumkan perang pada tanggal 26 maret 1873. Namun, Belanda dibuat kewalahan karena Mereka masih tetap tidak bisa menjajah Aceh pada tahun 1883, 1892 dan 1893. Belanda pun berpikir Mereka telah gagal merebut Aceh.

Namun, keadaa berbalik karena salahseorang ahli dari universitas Leiden berpura-pura masuk Islam dan mempelajari kelemahan orang Aceh dari dalam masyarakat Aceh. Ia kemudian menyarankan kepada Belanda untuk menyerang ulama Aceh dan merangkul sultan Aceh untuk membantu Mereka dengan diming-imingi harta. Akhirnya, strategi itu berhasil. Kesultanan Aceh pada akhirnya jatuh seluruhnya pada 1904. Pada saat itu, hampir seluruh Aceh dikuasai.

Pada masa setelah itu, Aceh gencar membangun hubungan dengan bangsa-bangsa lain di Nusantara. Aceh kian aktif dalam gerakan nasional Indonesia.

Pada saat Jepang mengobarkan perang mengusir kolonialis Eropa dari Asia, tokoh-tokoh penting Aceh berunding dengan pihak Jepang membahas masalah kemungkinan Jepang mendarat di ACeh dan mengusir Belanda. Akhirnya, pada 9 Februari 1942, militer Jepang mendarat di ACeh.

Pada awalnya, Jepang bersikap baik kepada rakyat Aceh dengan menghormati ritus dan agama Islam di Aceh. Namun, seiring bergulirnya waktu, Jepang berulah dengan melecehkan kaum perempuan Aceh. Jepang juga memerintahkan rakyat Aceh untuk membungkuk ke arah matahari ketika fajar tiba. Rakyat Aceh kemudian kembali melawan. Perlawanan paling terkenal adalah perlawanan Tengku Abdul Jalil, seorang ulama dari daerah Bayu, Lhokseumawe.

Ketika seluruh wilayah Indonesia direbut kembali oleh Belanda pada agresi Belanda yang kedua, Aceh melalui radio RRI Rimba Raya dengan lantang mengatakan bahwa Indonesia belum sepenuhnya direbut oleh Belanda karena masih ada ACeh yang tidak berhasil diduduki oleh Belanda. Sebelumnya, telah terjadi kesepakatan antara presiden Indonesia pertama, Soekarno, dengan seorang ulama, pemimpin spiritual dan panglima militer tertinggi di Aceh yang bernama Tgk. Abu Daud Beureueh. Pada saat itu, Soekarno meminta rakyat Aceh untuk memberi sumbangan berupa harta dan perlawanan karena memang ACeh dikenal sangat susah ditaklukkan oleh Belanda. Abu Daud Beureueh yang merupakan pimpinan dari Persatuan Ulama Seluruh Aceh, menawarkan syarat dengan membebaskan rakyat Aceh menerapkan Syariat Islam di Aceh jika nanti Aceh bersedia memberi bantuan dan pada akhrinya Indonesia menang melawan Belanda. Soekarno setuju dan akhirnya Aceh menyumbangkan seluruh harta, semangat dan jiwanya untuk mempertahankan Indonesia dari kembali jatuh ke tangan Belanda. Salahsatu sumbangan yang terkenal adalah sebuah pesawat pertama Indonesia yang digunakan untuk ber diplomasi meminta dukungan ke berbagai negara dunia agar mengakui kemerdekaan Indonesia sehingga Belanda harus minggat dari Indonesia dengan aturan PBB.

Namun, Aceh dikhianati. Aceh tak diberi keleluasaan untuk menerapkan syariat Islam dan bahkan provinsi Aceh digabungkan dengan provinsi Sumatera Utara yang rata-rata penduduknya adalah Kristen. Tgk. Abu Daud Beureuh yang telah berjasa menggerakkan rakyat Aceh untuk membantu Indonesia tidak menerima kenyataan tersebut dan akhrinya beliau dituduh sebagai pemberontak.

Aceh memang tidak pernah luput dari sejarah perang. Mulai dari melawan Belanda, Jepang dan akhirnya berperang dengan saudara serumpunnya sendiri, yaitu pemerintahan Indonesia. Akar permasalahannya cukup pelik. Setelah perlawanan yang dilancarkan oleh Tgk. Abu Daud Beureueh berakhir dengan hasil yang tak juga diberi keleluasaan untuk menerapkan syariat Islam, perlawanan rakyat ACeh dilanjutkan oleh murid kesayangannya yang juga cucu salahsatu pahlawan perlawanan Aceh melawan Belanda, Tgk. Cik Di Tiro.

Hasan tiro, itulah nama murid Tgk.Abu Daud Beureueh yang melanjutkan perlawanan rakyat Aceh dengan mendirikan organisasi GAM. GAM adalah singkatan dari Gerakan Aceh Merdeka. GAM didirikan pada tanggal 1976. Setelah sekian lama berseteru dengan Indonesia yang menyebabkan banyak sekali kerugian harta dan jiwa di pihak rakyat ACeh, akhirnya pada tanggal 15 Agustus 2005 GAM dan pemerintahan RI menandatangani perdamaian seteah sebelumnya Aceh di guncang gempa bumi dahsyat dan diterjang Tsunami terparah didalam sejarah dunia.

Kini Aceh sedang berbenah diri untuk mengejar berbagai ketertinggalan dari provinsi lain di Indonesia yang sebelumnya terpuruk oleh konflik dan bencana Tsunami.

bentuk pelanggaran

BENTUK-BENTUK PELANGGARAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER OPEN SOURCE

Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.

Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.

  1. Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
  2. Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
  3. Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
  4. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.

Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.

Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:

  1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
  2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
  3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
  4. Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.

Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.

hak cipta

PEMBATASAN HAK CIPTA UNTUK PROGRAM KOMPUTER

Pembatasan Hak Cipta untuk program komputer Close Source berdasarkan UUHC pasal 14 huruf g, yaitu terhadap pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik copy program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Karena seorang pembeli hanya memiliki hak sebatas untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari program komputer untuk kepentingannya sendiri tanpa batas waktu, sehingga jika kemudian pembeli program komputer menggandakan kembali atau menyewakan program komputer tersebut untuk tujuan komersil itu tidak dibenarkan.

Karena dalam jangka waktu 50 tahun suatu program sudah mengalami perubahan dan pemodifikasian sangat pesat. Sehingga tidak mustahil, program yang diumumkan 50 tahun yang lalu saat ini sudah tidak digunakan lagi, bahkan sudah tidak dikenal oleh generasi pengguna komputer sekarang. Contoh konkrit adalah program Lotus 123 yang kurang lebih 10 tahun yang lalu begitu dikuasai oleh para pengguna namun sekarang jarang sekali ada pengguna yang masih menggunakan program ini untuk dijalankan pada komputernya. Maksud dan tujuan dibatasinya jangka waktu perlindungan untuk setiap karya cipta agar pada karya tersebut ada fungsi sosialnya menjadi tidak terpenuhi untuk karya cipta program komputer. Sebabnya nilai ekonomis dari sebuah program kurang lebih hanya tiga tahun, setelah waktu tersebut program akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bermunculan program-program baru, program lama akan dengan sendirinya ditinggalkan.

Perlu diingat bahwa penggunaan program komputer bukan untuk dinikmati karena keindahan dan estetikanya, tetapi karena kegunaannya atau berhubungan dengan fungsi dari program komputer itu sendiri. Ditambah lagi, dalam UUHC ada ketentuan yang mengecualikan program komputer dari tindakan perbanyakan yang dilakukan secara terbatas oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan, atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang komersil yang semata-mata dilakukan untuk kepentingan aktivitasnya sehingga tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Dengan demikian tidak mengherankan jika sekarang banyak terjadi pembajakan program komputer, karena kebutuhan masyarakat terhadap komputer meningkat tetapi tidak diikuti dengan kemampuan membeli lisensi dengn harga relatif mahal, juga masyarakat tidak mempunyai cara lain untuk mendapatkan program dengan harga murah selain dengan membeli CD program bajakan. Hak Untuk menuntut Jika Terjadi Pelanggaran Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap program komputer melalui UUHC yang terus disempurnakan, terakhir pada tahun 2002.

undang2

PERLINDUNGAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA UNTUK PROGRAM KOMPUTER

Pelanggaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Copyright’s violation)Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.

Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia.Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada PC hingga alat yang saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama seperti software yang asli.

Selain mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer yang menciptakan software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI).Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka.